Pajak adalah iuran wajib yg dibayar oleh warga negara untuk
membiayai pengeluaran negara demi meningkatkan kesejahteraan rakyat dgn kontra
prestasi tidak langsung.
Kontra prestasi = bayar jasa
Pungutan resmi selain pajak :
- Retribusi
- Cukai
- Bea
- Sumbangan
Retribusi = iuran rakyat yg disetorkan melalui kas negara
atas dasar pembangunan tertentu dari jasa/barang milik negara yg digunakan oleh
org-org tertentu. Contohnya : pembayaran listrik, abodemen air.
Cukai = iuran rakyat atas pemakaian barang2 tertentu yang
memiliki sifat dan karakteristik tertentu. Contohnya rokok dan minuman
berakhkohol
Bea
Bea masuk = bea yg dikenakan terhadap barang2 yg masuk ke
Indonesia
Bea keluar = bea yg dikenakan terhadap barang2 yg keluar dari
indonesia
Sumbangan = pungutan yg dilakukan pemerintah kepada
segolongan org tertentu utk pengumpulan dana dlm mencapai suatu tujuan dan
hasilnya dimasukan kedalam kas negara atau daerah. Contoh = sumbangan dari org yg memiliki
kendaraan bermotor
Perbedaan pajak dengan pungutan resmi
Ditinjau
dari
|
pajak
|
Pungutan
resmi lain
|
1. Balas jasa
|
Tidak
diterima secara langsung
|
Diterima
secara langsung
|
2. Objek pemungutan
|
Semua orang
yg memenuhi syarat tertentu
|
Khusus org
yg menggunakan jasa atau fasilitas tertentu
|
3. Instansi pemungut
|
Dipungut
oleh pemerintah pusat dan daerah
|
Hanya
dipungut oleh pemerintah daerah
|
4. Sifat pemungutan
|
Bersifat
memaksa
|
Sesuai
kebijakan pemerintah
|
5. Sanksi (hukum)
|
Tertulis
jelas dalam undang-undang (sanksi berupa surat teguran, denda maksimal Rp
10.000.000 dan hukuman penjara maks 6 thn )
|
Sesuai
kebijakan pemerintah
|
Fungsi pajak
- Sebagai sumber pendapatan negara (budgeter)
Pajak merupakan salah satu sumber dana yg digunakan
pemerintah dan bermanfaat utk membiayai pengeluaran2
- Sebagai alat retribusi ekonomi
Penerimaan negara dari pajak digunakan utk membiayai
pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga dapat membuka kesempatan
kerja dgn tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat
- Sebagai alat pengatur ekonomi
Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan
kebijakan pemerintah dlm bidang sosial dan ekonomi
- Sebagai alat stabilitas perekonomian
Pajak sebagai penerima negara dpt digunakan untuk
menjalankan kebijakan2 pemerintah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar