Senin, 18 November 2019

pengertian,fungsi,ciri-ciri, perbedaan pajak dengan pungutan resmi

Pajak adalah iuran wajib yg dibayar oleh warga negara untuk membiayai pengeluaran negara demi meningkatkan kesejahteraan rakyat dgn kontra prestasi tidak langsung.
Kontra prestasi = bayar jasa
Pungutan resmi selain pajak :
-         Retribusi
-          Cukai
-          Bea
-          Sumbangan

Retribusi = iuran rakyat yg disetorkan melalui kas negara atas dasar pembangunan tertentu dari jasa/barang milik negara yg digunakan oleh org-org tertentu. Contohnya : pembayaran listrik, abodemen air.
Cukai = iuran rakyat atas pemakaian barang2 tertentu yang memiliki sifat dan karakteristik tertentu. Contohnya rokok dan minuman berakhkohol
Bea
Bea masuk = bea yg dikenakan terhadap barang2 yg masuk ke Indonesia
Bea keluar = bea yg dikenakan terhadap barang2 yg keluar dari indonesia
Sumbangan = pungutan yg dilakukan pemerintah kepada segolongan org tertentu utk pengumpulan dana dlm mencapai suatu tujuan dan hasilnya dimasukan kedalam kas negara atau daerah.  Contoh = sumbangan dari org yg memiliki kendaraan bermotor
Perbedaan pajak dengan pungutan resmi
Ditinjau dari
pajak
Pungutan resmi lain
1.      Balas jasa
Tidak diterima secara langsung
Diterima secara langsung
2.      Objek pemungutan
Semua orang yg memenuhi syarat tertentu
Khusus org yg menggunakan jasa atau fasilitas tertentu
3.      Instansi pemungut
Dipungut oleh pemerintah pusat dan daerah
Hanya dipungut oleh pemerintah daerah
4.      Sifat pemungutan
Bersifat memaksa
Sesuai kebijakan pemerintah
5.      Sanksi (hukum)
Tertulis jelas dalam undang-undang (sanksi berupa surat teguran, denda maksimal Rp 10.000.000 dan hukuman penjara maks 6 thn )
Sesuai kebijakan pemerintah

Fungsi pajak
-          Sebagai sumber pendapatan negara (budgeter)
        Pajak merupakan salah satu sumber dana yg digunakan pemerintah dan bermanfaat utk membiayai pengeluaran2
-         Sebagai alat retribusi ekonomi
  Penerimaan negara dari pajak digunakan utk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga dapat membuka kesempatan kerja dgn tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat
-          Sebagai alat pengatur ekonomi 
        Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dlm bidang sosial dan ekonomi
-          Sebagai alat stabilitas perekonomian 
  Pajak sebagai penerima negara dpt digunakan untuk menjalankan kebijakan2 pemerintah


Mohon masukan alamat web ini untuk pembelajaran bersama ya :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar